Pemkab Pesawaran Hapus Biaya IMB

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Kabar gembira bagi warga Kabupaten Pesawaran yang akan mendirikan gedung. Karena pemkab setempat menghapus bea administrasi IMB hingga nol rupiah.

Kebijaka ini berlaku selama menunggu pengesahan perubahan nonemklatur izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Singgih menyebut pemberlakukan aturan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Turunanannya dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung yang di dalamnya mengatur retribusi dan perubahan IMB menjadi Persetujuan bangunan gedung (PBG)," katanya, Jumat (7-1-2022).

Menurut Singgih, aturan itu mulai berlaku sejak Oktober 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 391/IV.14/HK/2021 tentang layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung tidak disertai pungutan retribusi.

Selain itu juga didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang percepatan perumusan retribusi bangunan oleh pemerintah daerah.

"Terkait hal itu, diamanatkan kepala daerah kabupaten/kota harus membuat peraturan dalam bentuk Perda yang mengatur Retribusi PBG. Sejauh ini, sudah disetujui DPRD dan sedang proses di Kemenkeu, baru kemudian dibentuk Perda," tuturnya.

Sebab, menurut dia, kabupaten/kota yang belum memiliki perda PBG, maka layanan IMB dilaksanakan dengan retribusi nol rupiah sampai disahkan perda tersebut.

"Berdasarkan peraturan itu, pemohon mengajukan melalui aplikasi SIM BG Dinas Pekerjaan Umum," katanya.

Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama setahun terakhir dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Pesawaran mencapai Rp1,650 miliar. Realisasi itu sekitar 200 persen dari target pendapatan sebesar Rp787,5 juta.

"Kabanyakan retribusi berasal dari perumahan dan industri wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran," katanya.

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos