Peduli Lindungi di Fasilitas Publik, Sebagian Hanya Pajangan

img
Pengunjung melakukan scan barcode di bioskop Mal Boemi Kedaton. Foto: Glenn KS.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel di Bandarlampung menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung yang akan masuk.

Penerapan perangkat untuk mencegah masuk pengunjung yang belum divaksin Covid-19 itu, menyusul terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 10 Januari.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, perwali tersebut harus ditaati pengelola fasilitas publik. Seperti mall, restoran, hotel, tempat wisata.

Jika fasilitas publik yang tidak menerapkan kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi. "Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pembekuan izin atau penutupan sementara dan pembekuan izin secara permanen," kata Nurizki, Selasa (11-1-2022).

Kendati demikian, pemasangan aplikasi Peduli Lindungi di sejumlah fasilitas publik terkesan hanya untuk mematuhi perwali atau sekadar pajangan.

Pantauan harianmomentum.com, Selasa (18-1-2022) di Pintu masuk Mal Boemi Kedaton, pengunjung yang akan masuk melalui pintu utama diminta scan barcode Peduli Lindungi.

Namun, ketika wartawan coba masuk melalui pintu basement dan kesulitan mendapatkan sinyal telekomunikasi, satpam memperbolehkan masuk tanpa melakukan scan barcode dan menunjukkan apapun.

"Langsung masuk aja mas, gapapa," kata satpam tersebut.

Berbeda ketika ingin memasuki bioskopnya. Petugas secara keetat mewajibkan pengunjung atau penonton melakukan scan barcode Peduli Lindungi.

Begitu pun di Hotel Horison. Seluruh pengunjung diminta melakukan scan barcode untuk bisa masuk ke hotel. Ketika ada tamu yang kesulitan scan barcode karena belum memasang aplikasi Peduli Lindungi di handphone-nya, bisa masuk dengan menunjukkan kartu vaksin dan kartu tanda pengenal.

Sementara di Hotel Amalia lebih longgar. Barcode Peduli Lindungi hanya menjadi pajangan. Pengunjung diperbolehkan masuk ke hotel tanpa melakukan scan barcode di pintu masuk. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos