MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektur Jendral Kementerian BPN/ATR Sunraizal menyoroti masalah penyelesaian sertifikasi bidang tanah di Bandarlampung.
Sebab, menurut Sunraizal, sejak 2017 hingga 2020 masih ada 3,7 persen dari 34 ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi.
"Masih ada sekitar 1.260 bidang tanah dari 2017-2020 yang belum tersertifikasi dengan luas yang berbeda-beda," kata Sunraizal saat diwawancarai di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Selasa (8-2-2022).
Dia menjelaskan, belum tersertifikasinya seribuan bidang tanah itu dikarenakan berbagai macam permasalahan.
"Tapi ada yang tinggal diselesaikan dalam waktu dekat, cetak surat ukur. Ada jugayang berkasnya sudah masuk tinggal diselesaikan. Kemudian ada perbaikan-perbaikan juga," sebutnya.
Karena itu, dia meminta BPN Kota Bandarlampung untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah yang masih terhambat sejak 2017 hingga 2022.
"Intinya saya perintahkan untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kalau memang harus memerlukan tandatangan dari orang-orang lama bisa dipanggil dan mereka wajib hadir," terangnya.
Menanggapi itu, Kepala BPN Bandarlampung Djudjuk Tri Handayani menyatakan segera menyelesaikan masalah bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut.
Bahkan, Djudjuk mengaku telah menggandeng kelompok masyarakat untuk mencari tahu masalah terhambatnya sertifikasi tersebut.
"Nanti setelah tahu masalahnya, kami akan mencarikan solusinya. Kami juga akan memanggi pihak yang memiliki kewajiban tandatangan," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku membutuhkan waktu untuk menyelesaikan sertifikasi tanah yang belum selesai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017 hingga 2020.
"Saya minta waktu untuk menyelesaikan masalah per bidang. Karena kita harus menyelesaikan secara bidang per bidang," tuturnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa kemungkinan yang mengakibatkan belum selesaikan proses sertifikasi tersebut.
"Bisa jadi karena tumpang tindih atau ada koreksi luas. Misalnya koreksi nama yang belum diserahkan," jelasnya. (adw)
Editor: Agung Darma Wijaya