Pemuka Agama Diimbau Tak Edarkan Kota Amal

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Gedongtataan--Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran mengimbau pemuka agama tidak mengedarkan kotak amal saat peribadatan berlangsung.

Hal itu bertujuan untuk mencegah kontak fisik yang berpotensi menularkan Covid-19 di lingkungan rumah ibadah.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 4 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.

Kepala Kemenag Pesawaran Wasril Purnawan mengatakan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pemuka agama yang tergabung di Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kabupaten setempat.

"Iya dalam FKUB itukan terdapat para pemuka agama, dan dari situ SE tersebut kita sebarkan, termasuk larangan mengedarkan kotak amal di masjid. Diharapkan pengurus masjid dapat menerapkan SE ini guna mencegah penyebaran covid-19 varian omicron," katanya, Selasa (8-2-2022).

Dia mengatakan, dalam edaran tersebut telah didasarkan dari segala pertimbangan terkait dengan meningkatnya kembali kasus terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kabupaten Pesawaran.

"Kami berharap, masyarakat mengikuti dan mematuhi edaran itu, karena tujuan dari SE tersebut tentu adalah untuk kebaikan kita bersama, karena di dalam SE itu tertuang juga terkait dengan peraturan Prokes saat di rumah ibadah," katanya.

Dia juga mengatakan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di rumah ibadah, dalam SE itu juga ada larangan terkait pengedaran kotak amal, yang mana kotak amal dapat menjadi objek penularan virus Covid-19.

"Kotak amal inikan dipegang oleh banyak orang, sehingga probability akan terkenanya orang yang menyentuh dan memegang kotak amal tersebut akan semakin tinggi, namun kita tetap memperbolehkan untuk kotak amal diletakkan saja di dalam rumah ibadah, namun tidak untuk diedarkan," katanya.

Terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron.

SE juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos