Masa Belajar Daring di Lamtim Diperpanjang

img
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim Marsan

MOMENTUM, Sukadana--Kasus Covid-19 meningkat. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) memperpanjang masa pembelajaran daring. hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, Pemkab Lamtim menetapkan batas akhir pembelajaran secara daring pada 22 Februari.

Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim Marsan, masa belajar secara daring diperpanjang karena kasus Covid-19 belum menurun.

"Kami sudah memberitahukan kepada para korwil bidang pendidikan dan kepala satuan pendidikan dari tingkat SMA sampai Dengan PAUD baik negeri maupun swasta untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh (daring)," ujar Marsan, Selasa (22-2-2022).

Marsan melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut belum dapat dipastikan sampai kapan, namun pihaknya menunggu surat ddaran/instruksi dari Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur.

Bagi guru dan tenaga kependidikan, kata dia, tetap melaksanakan tugas, 50 persen bekerja di sekolah, 50 persen bekerja dari rumah. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sekolah.

Sebelumnya Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/231/03-SK-03/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Surat edaran tersebut dimulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2022. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos