MOMENTUM, Sukadana--Sekolah di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dapat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu sesuai surat edaran Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo bernomor: 420/345/03-SK-03/2022. Surat edaran itu tentang pembelajaran tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Marsan menjelaskan surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti keputusan gubernur tentang PTM terbatas pada masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
"Dasar itulah kami mengeluarkan surat edaran tersebut serta perkembangan kasus Covid-19 di satuan pendidikan, maka kami mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai bagian dari penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Marsan, Minggu (27-2-2022).
Marsan menambahkan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan jenjang PAUD sampai SMA negeri maupun swasta se-Kabupaten Lampung Timur.
"Untuk Sekolah yang menerapkan PTM terbatas agar pelaksanaanya tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Marsan melanjutkan, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Orang tua boleh memilih buat anaknya untuk ikut PTM terbatas atau PTM jarak jauh," lanjut Marsan.
Marsan juga mengimbau bagi tenaga pendidikan dan siswa yang sudah berusia 6 tahun ke atas dan belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksinasi ke puskesmas terdekat.
"Hak itu wajib dilakukan kerena capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka," imbaunya.
Selain itu lanjutnya, jika pada satuan pendidikan ada yang terpapar Covid-19 lebih dari 5 persen maka satuan pendidikan tersebut wajib menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan dilanjutkan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 dan Surat Edaran Bupati Lampung Timur Nomor : 420/321/03-SK.03/2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di wilayah Kabupaten Lampung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.(**)
Editor: Agus Setyawan