SBSI 1992 Desak PT Hanjung Penuhi Hak Karyawan yang Dirumahkan

img
Karyawan PT. Hanjung Indonesia melakukan demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/10). Foto: Istimewa

Harianmomentum.com--Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, mendesak PT Hanjung Indonesia agar membayarkan uang pesangon ratusan karyawan yang telah dirumahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Ketua SBSI 1992 Lampung Deni Suryawan mengatakan, pihak perusahaan tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya begitu saja pada seluruh karyawannya.

 

PT Hanjung wajib membayarkan kompensasi atau uang pesangon karyawan, karena selama ini ratusan karyawan telah memberikan kontribusinya.

 

"Kami minta kompensasi atau pesangon harus sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan harus dibayarkan secara penuh," tegas Deni, Kamis (12/10).

 

Pihaknya pun siap mengawal dan mengadvokasi jika ratusan buruh PT Hanjung ingin mengadukan permasalahan ini ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum.

 

"Kami siap mengawal buruh ke Kantor Disnaker sampai pengadilan, jika mereka mengadu ke mereka terkait tak ada pesangon tersebut,"jelasnya.

 

Deni juga menghimbau kepada perusahaan lain agar jangan sampai terjadi kasus seperti PT Hanjung. (aji)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos