Harianmomentum.com--Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, mendesak PT Hanjung Indonesia agar membayarkan uang pesangon ratusan karyawan yang telah dirumahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua SBSI 1992 Lampung Deni Suryawan mengatakan, pihak perusahaan tidak
bisa melepaskan tanggungjawabnya begitu saja pada seluruh karyawannya.
PT Hanjung wajib membayarkan kompensasi atau uang pesangon karyawan, karena
selama ini ratusan karyawan telah memberikan kontribusinya.
"Kami minta kompensasi atau pesangon harus sesuai aturan yang telah
ditetapkan, dan harus dibayarkan secara penuh," tegas Deni, Kamis (12/10).
Pihaknya pun siap mengawal dan mengadvokasi jika ratusan buruh PT Hanjung
ingin mengadukan permasalahan ini ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami siap mengawal buruh ke Kantor Disnaker sampai pengadilan, jika
mereka mengadu ke mereka terkait tak ada pesangon tersebut,"jelasnya.
Deni juga menghimbau kepada perusahaan lain agar jangan sampai terjadi
kasus seperti PT Hanjung. (aji)
Editor: Harian Momentum