Tim Gabungan Pringsewu Monitor Minyak Goreng di Toko Grosir

img
Tim gabungan melakukan monitoring ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko grosir di komplek Pasar Sarinongko Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Tim gabungan Kepolisian, TNI, Diskoperindag dan Satpol PP memonitor ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko grosir di komplek Pasar Sarinongko Pringsewu, Rabu (16-3-2022)

Tim dipimpin Kabag Operasi Polres Pringsewu Kompol Martono, bersama Kadis Koperindag Bambang Suharmanu, Kasatpol PP Ibnu Harjianto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, Kasat Intelkam Iptu Asiadi Wasito dan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri.

Martono mengatakan, berdasar hasil tim monitoring di sejumlah toko grosir di Pasar Sarinongko, persediaan minyak goreng tidak masalah. Masyarakat diminta tenang dan tidak memborong minyak goreng.

Selain itu, pemilih toko diimbau menyalurkan stok minyak goreng ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Martono memastikan, kepolisian dengan Satgas Koperindag, Pol PP dan TNI selalu memantau penyaluran dan pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat.

"Kami juga mendata toko-toko yang menerima distribusi dari produsen minyak goreng," ungkapnya.

Dia mengingatkan, pihak yang menimbun minyak goreng akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Kadis Koperindag Bambang Suharmanu menjelaskan, hasil monitoring di lapangan akan dijadikan bahan evaluasi.

Ia memastikan, di Pringsewu ada 12 canel distributor yang telah menerima pasokan dari produsen minyak goreng di Lampung.
"Alhamdulilah kondisinya kini aman, terkendali," tuturnya.

Bambang memastikan, saat ini seluruh toko grosir yang dimonitor, menyediakan minyak goreng. Soal harga jualnya, akan mengikuti kebijakan pemerintah.

Karena itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke masyarakat bila sudah ada kebijakan baru soal harga minyak goreng.

Dia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menimbun atau menahan stok minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Karena akan ditindak tegas dan diproses secara hukum. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos