Pemutihan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Hanya Hapuskan Denda Tunggakan Iuran

img
Ilustrasi/Foto: Net

Harianmomentum-- PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Lampung mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dimulai Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (17/10/17) mendatang.

 

"Sebagai mitra Pemprov Lampung, kita wajib dong mensupport kebijakan pemerintah daerah, kaitannya dengan pemutihan ini," ujar Humas PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Lampung Himawan saat dihubungi harianmomentum.com, Jumat (13/10).

 

Himawan mengatakan, program pemutihan ini dipastikan member dampak pada pendapatan Jasa Raharja.

 

"Dengan adanya pemutihan mudah-mudahan target yang ditetapkan oleh kantor pusat untuk Cabang Lampung akan tercapai," kata Himawan tanpa bisa menyebut besaran target yang dimaksud.

 

Dia mengungkapkan, hingga akhir bulan September pendapatan Jasa Raharja Cabang Lampung masih kurang 4% atau sekitar Rp 2 miliar dari target yang ditetapkan oleh kantor Jasa Raharja pusat.

 

Dalam program pemutihan yang digelar oleh Pemprov Lampung, jika untuk pembayaran wajib pajak hanya  dikenakan 1 tahun pokok tanpa denda, maka untuk iuran Jasa Raharja yang dihapuskan hanya denda tunggakannya saja.

 

"Sesuai surat dari kantor pusat Jasa Raharja, yang dihapuskan hanya denda tunggakan. Sedangkan untuk denda tahun berjalan disesuaikan dengan masa berlaku kendaraan," pungkasnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos