Wanita Islam: RUU TPKS Berpotensi Rusak Moral Anak Bangsa

  • In Hukum
  • 06 Apr 2022
  • Laporan Rls
  • 573 Views
img
Ketua Umum Pimpinan Pusat Wanita Islam, Marfuah Musthofa

MOMENTUM, Jakarta -- Perjalanan panjang dilalui Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada 2020, RUU tersebut dicabut dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Antara lain karena banyak mendapat penolakan atau protes dari masyarakat.

Namun, RUU P-KS atau (TPKS) masuk kembali dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dan 2022. "Saat ini pembahasan sudah sampai pada tahap yang sangat penting dan menentukan dengan dibahas (DPR) bersama pemerintah," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Wanita Islam, Marfuah Musthofa dalam siaran pers, Rabu 6 April 2022.

Wanita Islam sangat menyayangkan, pembahasan yang sangat penting itu dilakukan secara kilat dan terkesan dipaksakan sehingga masyarakat yang ingin memberikan masukan kurang mendapatkan ruang.

Menyikapi kondisi terebut, Pimpinan Pusat Wanita Islam menyampaikan hal-hal berikut:

1. Mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual dan mendukung segala tindakan pemberatan pidana kepada pelaku kejahatan seksual serta memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

2. Memprioritaskan upaya-upaya pencegahan dalam penanganan kejahatan seksual, sehingga jumlah korban tidak semakin banyak.

3. Sangat prihatin dengan semakin maraknya perzinaan dan gaya hidup seks bebas di kalangan remaja Indonesia serta hubungan sesama jenis yang menjadi penyebab tertinggi resiko penularan HIV/AIDS sekaligus merusak moral anak bangsa

4. Rumusan RUU TPKS hanya mengatur perilaku seksual yang mengandung unsur kekerasan sedangkan perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka ( sexual concent) yang tidak mengandung kekerasan tidak diatur padahal merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai
 
Ketuhanan atau norma agama. Selain itu korban perilaku seksual yang awalnya dilakukan atas dasar suka sama suka juga tidak mendapatkan perlindungan dalam RUU ini.

5. Mengingatkan DPR sebagai Pembentuk UU segera merespon amanah Mahkamah Konstitusi atas Putusan Judicial Review KUHP Pasal 284, 285, dan 292 untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan. DPR diharapkan segera memperbaiki dan melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan

6. Badan Legislatif dan Komisi III DPR-RI belum menyelesaikan RUU KUHP (amanah periode DPR-RI 2019) sebagai payung tindak pidana di Indonesia, sehingga seluruh aturan  yang dimaksudkan bersifat khusus (lex specialis) menjadi tidak sinkron.

7. RUU TPKS juga belum mengakomodasi larangan terhadap perzinahan, pelacuran (bukan hanya pemaksaan pelacuran) dan penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis beserta segala bentuk kampanyenya, sehingga nilai Ketuhanan yang menjadi landasan sosiologis yang dimuat dalam bagian menimbang, tidak mewarnai batang tubuh dalam RUU ini.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami Pimpinan Pusat Wanita Islam menolak RUU TPKS menjadi undangundang," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos