MOMENTUM, Pringsewu – Setelah sekitar satu tahun melarikan diri, dua tersangka yang membegal petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, diringkus polisi.
Tersangka pembegalan yang terjadi pada November 2024, ditangkap Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Skd (27) dan GP (26), warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku Skd lebih dulu diamankan di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Selang 30 menit kemudian, tersangka GP kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi begal yang terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Korban diketahui bernama Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan DLH.
“Saat itu korban sedang berangkat kerja melintasi jalan sepi. Kedua pelaku menghadang, lalu salah satu menodongkan pisau ke arah perut korban dan merampas motor Honda Beat, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kantong beras di bagasi,” jelas Johannes.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Aksi tersebut direncanakan oleh tersangka Skd. Usai kejadian, motor korban dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta, dan hasilnya dibagi dua.
Sebagian uang digunakan untuk bermain judi daring serta kebutuhan pribadi, sementara sisanya untuk membayar angsuran kendaraan.
Kedua pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tak lama setelah kejadian.
Sementara itu, motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Johannes.
Korban, Eka Priyanti, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Sekarang saya merasa lega dan lebih tenang,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
