MOMENTUM, Bandarlampung--Personel Polda Lampung dan jajaran dilarang memberikan parsel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan.
Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolda Lampung nomor: ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemberian parsel atau hadiah, termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
"Sebab itu, kami selaku aparat penegak hukum wajib menghindari perbuatan tersebut," kata Pandra di Mapolda Lampung, Selasa (19-4-2022).
Selain itu, dalam surat telegram tersebut personel Korps Bhayangkara juga dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house saat Idul Fitri.
"Kemudian, dilarang melakukan pungli dengan alasan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun," jelasnya.
Karena itu, Pandra mengimbau agar seluruh personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polda Lampung beserta keluarga, dapat mematuhi isi telegram tersebut.
"Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Untuk mencegah penularannya, mari bersama-sama menghindari kerumunan," imbaunya. (**)