MOMENTUM, Punggur-- UA (52) warga Kampung Sumberrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah (Lamteng) tak berkutik saat di gelandang Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres setemat, Minggu (24-4-2022) sekira pukul 01.30 WIB dinihari.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu dibekuk setelah dipergoki mencuri sembilan ekor ayam kampung milik korban Deni Prayuda warga Kecamatan Kotagajah.
Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan, ditangkapnya tersangka UA berdasarkan laporan masyarakat yang telah berhasil mengamankan tersangka di kediaman kepala dusun kampung setempat.
“Sebelumnya, sekira pukul 00.45 WIB ketika adik korban yaitu Rido hendak pergi ke sawah untuk mengaliri air ke lahannya, saat itu Rido curiga melihat ayam yang sudah terikat dengan tali plastik dan ditutupi menggunakan baju kaos, kemudian saudara Rido kembali kerumah dan memberi tahu kepada korban bahwa ada ayam yang terikat tali dipinggir sawah,” ujarnya.
Setelah memberi tahu sang kakak yang tak lain adalah korban, lanjut Mualimin, kemudian korban langsung berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas yang rumahnya tidak jauh dari korban. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada waktu yang bersamaan tersangka pun datang.
“Sesampainya di TKP pada waktu yang bersamaan tersangka pun datang, lalu korban meneriaki tersangka dengan teriakan maling yang mengundang warga setempat dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya ke rumah kepala dusun setempat,” tambah Mualimin.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 9 ekor ayam, 1 buah bambu hitam, 3 buah baju kaos serta 1 buah karung plastik warna putih diamankan di mapolsek setempat. Akibat kejadian tersebut, korban Deni Prayuda mengalami kerugian sebesar Rp1,4 juta.
“Saat ini tersangka sudah kita mintai keterangan dan tersangka mengakui bahwa telah mencuri 9 ekor ayam di tiga rumah yang berbeda. Setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 18 bulan pada tahun 2019 lalu dengan kasus yang sama. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan