Harianmomentum.com--Wakil
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Nandang Hendrawan berharap agar pendapatan dari pemutihan
pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang dilakukan Pemprov Lampung, dapat
menyicil pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada setiap Kabupaten/Kota.
Hal tersebut
diungkapkan dirinya pada saat mengetahui sejak 2016 atau sudah memasuki 5 triwulan,
pemprov belum juga membayarkan hak DBH kepada kabupaten/kota.
"Sebelumnya yang
saya ketahui dari 5 Triwulan tersebut sudah pernah di cicil sekitar Rp19 Miliar
kepada Pemkot, sisanya kurang paham karena kan itu yang lebih paham eksekutif
atau pemerintah setempat kalau kami tidak terlalu mengetahui dengan
jelas," ujar Nandang, Rabu (18/10).
Dirinya juga
menyetujui apabila hingga akhir 2017 Pemprov belum juga koopratif dalam
membayar DBH kepada Pemkot Bandarlampung untuk menyurati Presiden.
"Sebelumnya juga
kita sudah pernah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ya kalau
tidak mau merespon juga kita akan menyurati Presiden," terangnya.
Apalagi sambung dia,
melihat UU No 28 tahun 2014 sudah sangat jelas hak setiap kabupaten/kota untuk
mendapatkan DBH dari penarikan retribusi pajak kendaraan.
Lanjutnya, melihat
kondisi saat ini yang mana peninggalan DBH yang belum dibayarakan Pemprov
sekitar Rp.170 miliar kepada pemkot, politisi PKS ini juga menghimbau kepada
Pemprov untuk menggunakan dana pemutihan dalam pembayaran DBH kepada setiap
Kabupaten Kota.
"Bandarlampung yang paling banyak pertumbuhanan kendaraan itu sudah sangat menguntungkan Pemprov, apalagi saat ini Pemprov sedeng melakukan pemutihan kendaraan itu kan bagus dapat membantu pembayaran DBH kepada Pemkot harusnya," tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum