Pemprov Diminta Menyicil DBH dari Pendapatan Pemutihan Pajak

img
Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung Nandang Hendrawan. Foto: Satria Aji

Harianmomentum.com--Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung Nandang Hendrawan berharap agar pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang dilakukan Pemprov Lampung, dapat menyicil pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada setiap Kabupaten/Kota.

 

Hal tersebut diungkapkan dirinya pada saat mengetahui sejak 2016 atau sudah memasuki 5 triwulan, pemprov belum juga membayarkan hak DBH kepada kabupaten/kota.

 

"Sebelumnya yang saya ketahui dari 5 Triwulan tersebut sudah pernah di cicil sekitar Rp19 Miliar kepada Pemkot, sisanya kurang paham karena kan itu yang lebih paham eksekutif atau pemerintah setempat kalau kami tidak terlalu mengetahui dengan jelas," ujar Nandang, Rabu (18/10).

 

Dirinya juga menyetujui apabila hingga akhir 2017 Pemprov belum juga koopratif dalam membayar DBH kepada Pemkot Bandarlampung untuk menyurati Presiden.

 

"Sebelumnya juga kita sudah pernah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ya kalau tidak mau merespon juga kita akan menyurati Presiden," terangnya.

 

Apalagi sambung dia, melihat UU No 28 tahun 2014 sudah sangat jelas hak setiap kabupaten/kota untuk mendapatkan DBH dari penarikan retribusi pajak kendaraan.

 

Lanjutnya, melihat kondisi saat ini yang mana peninggalan DBH yang belum dibayarakan Pemprov sekitar Rp.170 miliar kepada pemkot, politisi PKS ini juga menghimbau kepada Pemprov untuk menggunakan dana pemutihan dalam pembayaran DBH kepada setiap Kabupaten Kota.

 

"Bandarlampung yang paling banyak pertumbuhanan kendaraan itu sudah sangat menguntungkan Pemprov, apalagi saat ini Pemprov sedeng melakukan pemutihan kendaraan itu kan bagus dapat membantu pembayaran DBH kepada Pemkot harusnya," tandasnya. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos