MOMENTUM, Bandarlampung--Polresta Bandarlampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menutup serta mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space.
Permintaan itu, tercantum dalam surat yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto bernomor: B/615/V/OPS.2/2022.
Baca Juga: Berkelahi, Pengunjung Kafe Tewas Ditusuk
Menurut Kombes Ino, permintaan penutupan yang dilayangkan kepada Walikota Eva Dwiana itu, merupakan rujukan dari Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kemudian Instruksi Walikota nomor 12 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 tingkat kelurahan," kata dia, Selasa (17-5-2022).
Baca Juga: Terkuak, Cafe Tokyo Space Tak Kantongi Izin Penjualan Miras
Selain itu, adanya laporan polisi bernomor: LP/A /1046/ V/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, tanggal 15 Mei 2022.
"Terkait, dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan korban meningal dunia," sebutnya.
Baca Juga: Pra-rekonstruksi Tewasnya Pengunjung Kafe, Polisi Hadirkan 11 Saksi
Dia menerangkan, Minggu (15-5-2022) sekitar pukul 02.00 WIB, di Cafe Tokyo Space Jalan KS Tubun nomor 15 Kelurahan Enggal, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia.
"Korban berinisial AAS (30) berprofesi sebagai anggota TNI, meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri," terangnya.
Karena itu, pemkot diminta menutup dan mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space, lantaran tidak menaati Instruksi Walikota nomor 12 tahun 2022.
"Sebab telah diatur jam operasional sejak pukul 07.00 - 22.00 WIB," tegasnya.
Begitu juga, bagi kafe atau tempat hiburan lainnya yang melanggar jam operasional yang telah diatur dalam Instruksi Walikota tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya mengonfirmasi manajemen Cafe Tokyo Space terkait hal tersebut.(**)