28 Tahun Berdiri, PDAM Way Agung Belum Pernah Setor Deviden ke Pemkab Tanggamus

img
PDAM Way Agung. Foto. Galih.

MOMENTUM, Kotagung--Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sejatinya merupakan badan usaha yang didirikan agar bisa memberikan pemasukan terhadap kas pemerintah daerah. Selain tugas utamanya, memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Usaha yang dijalankan BUMD di daerah biasanya merupakan kegiatan perdagangan dan jasa. Salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Tanggamus adalah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Way Agung.

Kendati telah berdiri sejak 1997, bersamaan dengan lahirnya Kabupaten Tanggamus, atau berusia 28 tahun, PDAM Way Agung belum meyetorkan deviden atau keuntungan perusahaan.

Padahal deviden adalah salah satu sumber PAD bagi pemerintah daerah atau pemda. Uang hasil keuntungan BUMD sejatinya digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat termasuk infrastruktur.

Namun sayang, PDAM Way Agung yang didirikan dengan harapan agar dapat memberikan hasil, berupa keuntungan justru menjadi "beban" bagi Pemda Tanggamus. 

Kendati belum pernah sekalipun setor deviden. Pemkab Tanggamus masih tetap berbaik hati kepada PDAM Way Agung dengan tidak "menyuntik mati". Bahkan saat awal-awal didirikan hingga beberapa bupati Tanggamus yang menjabat, PDAM Way Agung kerap mendapat penyertaan modal.

Namun harapan Pemkab Tanggamus terhadap perusahaan pelat merah, hanya harapan yang tak berujung. Kalau dianalogikan ibarat pungguk merindukan rembulan.

Kabag Umum, PDAM Way Agung, Sutikno mewakili Dirut PDAM Way Agung, Jhonson M.B Nahor, mengakui jika pihaknya belum mampu untuk setor deviden setiap tahun ke Pemkab Tanggamus, kendati saat ini jumlah pelanggan mencapai 5.326 pelanggan rumah tangga dan industri.

Sutikno berdalih bahwa, dengan jumlah pelanggan seperti itu belum bisa menghasilkan deviden. Kalaupun ada untungnya dialihkan untuk operasional perusahaan dan gaji karyawan.

"Pendapatan PDAM sekitar Rp200 an juta perbulan. Dari pendapatan tersebut, habis untuk biaya operasional termasuk gaji karyawan,"kata Sutikno.

Dikatakan Sutikno, bahwa PDAM Way Agung pada tahun 2024 lalu, pernah menyetorkan uang Rp5 juta ke Pemkab Tanggamus. Tentu itu bukan deviden, melainkan pengasih perusaahan kepada sang pemilik modal.

"Bisa dikatakan itu semacam hadiahlah, bukan deviden. Karena jujur kami belum bisa memberikan deviden untuk Pemkab Tanggamus, sebab PDAM Way Agung ini sifatnya pelayanan sosial bukan perusahaan cari untung banyak,"ungkap Sutikno.

Sutikno yang didampingi Rangga Andika (Kasubag Hubungan Langganan) dan Suprawata (Kabag Teknik) mengatakan, tarif PDAM Way Agung saat ini bisa dikatakan yang terendah se Provinsi Lampung.

"SK tarif kita belum ada kenaikan. Untuk golongan rumah tangga 0-10 kubik itu Rp2.000 per kubik, pemakaian 11-20 kubik dikenakan tarif Rp2.600 per kubik dan di atas 21 kubik itu kenanya Rp3.250 per kubik,"ucapnya.

Kembali ke persoalan deviden, Sutikno menyatakan bahwa pihaknya tetap akan berusaha untuk memberikan defiden kepada Pemkab Tanggamus selaku pemilik modal dan saham mayoritas."Ya, kami tentu akan berupaya dalam memberikan deviden kepada Pemkab Tanggamus," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos