Harianmomentum.com--Pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengaku
sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengambilan kembali
aset PT KAI di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat,
tepatnya di depan SMP Xaverius.
"Jadi, kita ini bukanlah melakukan penggusuran, tapi mengambil kembali aset PT KAI," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto, di kantornya, Kamis (19/10).
Menurut Franoto, pihak PT KAI telah beberapa kali memberikan surat peringatan untuk mengosongkan rumah itu kepada penghuni yaitu Joni dan Mardiana.
"Terakhir pada 12 Oktober lalu kita berikan surat pengosongan. Tapi mereka tidak juga pergi," jelasnya.
Franoto menambahkan bahwa setahun lalu pihak PT KAI sudah melakukan mediasi, baik dengan pihak keluarga penghuni rumah maupun pihak terkait seperti kepala RT dan Kapolsek. Namun, hingga kini rumah masih tetap dihuni.
"Waktu itu sudah kita tertibkan, dan kita pagari seng di depan rumahnya. Tapi dibuka kembali oleh penghuni rumah," jelasnya.
Rumah tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibangun untuk kepentingan pelayanan PT KAI. "Itu mau dibuat kantor pelayanan aset," ujarnya.
Baca: Dipaksa Keluar Rumah oleh PT KAI, Penghuni Rumah Pingsan
Franoto menjelaskan bahwa dulunya rumah
tersebut dihuni oleh pensiunan pegawai PT KAI.
"Penghuni rumah yang kini menempati
adalah anak dari Almarhum Ibu Ning yang suaminya dulunya adalah pensiunan PT
KAI," terangnya.
Menurut Franoto, pihak penghuni rumah tersebut
dulunya rutin membayar uang kontrakan ke PT KAI. Namun, kini pihak penghuni
rumah tidak membayar lagi biaya kontraknya.
"Kalau mereka niat baik, mereka akan bayar terus kontrakan rumah itu dan pasti kita dipersilahkan, tapi ini tidak," jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum