PMK Rugikan Peternak, Komisi II DPRD Lamtim Sambangi Ditjen Peternakan dan Keswan

img
Kunjungan Komisi II DPRD Lamtim ke Kementerian Pertanian RI.

MOMENTUM, Sukadana--Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur melakukan konsultasi ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, Selasa (7-6-2022).

Kunjungan itu merupakan upaya Komisi II DPRD Lamtim yang dipimpin Djoko Pramono untuk meminimalisasi kerugian yang dialami peternak akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Rombongan diterima langsung oleh Koordinator Ruminansia potong Imron dan bagian Funsional Medik dokter Arif.

Sekretaris DPRD Lampung Timur M Noer Alsyarif menjelaskan konsultasi tersebut berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan.

"Benar, itu dilakukan Sehubungan dengan adanya PMK dan solusi lalu lintas ternak antar pulau," ujar Heri -sapaan akrabnya--.

Sekwan menambahkan dengan adanya PMK maka peternak terutama sapi dan kambing di Lampung Timur mengalami persoalan khususnya dalam mengirim ternak sapi ke Pulau Jawa dan daerah lainnya.

Sekwan melanjutkan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Karantina Pertanian no.14213 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku dan Surat Edaran no.02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK. 

"Dasar itulah Komisi II DPRD Lampung Timur meminta agar adanya solusi terkait surat edaran. Hal ini dilakukan mengingat timbulnya keresahan yang mengakibatkan kerugian para peternak khususnya sapi yang ada di Bumei Tuwah Bepadan," ujar dia melanjutkan.

Koordinator Ruminansia potong Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, Imron menyatakan kedua SE tersebut memang diberlakukan mengingat PMK tersebut adalah penyakit hewan menular akut.

"Penyakit tersebut disebabkan oleh virus RNA yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi sehingga lalu lintas ternak yang terkena PMK herus dihentikan," jelasnya.

Imron menambahkan, Kementerian Pertanian Ditjen Peternakan dan Kesehatan hewan mengimbau agar masyarakat khususnya peternak sapi yang ada di kabupaten Lampung Timur untuk tetap mentaati aturan sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

"Hal itu dilakukan supaya meminimalisasi penularan yang lebih luas, meskipun itu merugikan peternak," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos