Sekitar 60 Persen Nelayan di Tanggamus Pernah Mencoba Narkoba

img
Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, AKBP Abdul Haris, Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo.

MOMENTUM, Gisting - Media turut berperan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba melalui publikasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, AKBP Abdul Haris saat membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, Kamis (9-6-2022).

Workshop diikuti perwakilan seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten tanggamus.

Selanjutnya, Abdul Haris mengatakan, terkait penyalahgunaan narkoba, kini sudah pada tingkatan tanggap bahaya narkoba. Kabupaten ini, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan.

"Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya melalui laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan," kata dia.

Dari penelusuran yang dilakukan kepolisian, lanjut Haris, pihaknya mencatat hampir 60 persen nelayan pernah mencoba narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai narkoba.

"Kami pernah wawancara tokoh, dan diinformasikan jika biduan dan ranger di Kabupaten Tanggamus tinggi sekali resiko narkoba, dan pernah mencoba atau bahkan sudah menjadi pemakai," tuturnya.

Narasumber dalam workshop, Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo mengatakan, narkoba adalah musuh bangsa dan musuh bersama. "Kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban. Tanggungjawab, ada di pundak kita bagainana peredaran Narkoba tidak semakin meluas".

"Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap, peran insan media ini dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba," kata Edi.

Sementara Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang juga narasumber workshop menegaskan, kontrol sosial itu diatur di Undang-undang Pers.

"Di sinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. Tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, bukan justru menginspirasi masyarakat untuk memakai narkoba," kata mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung itu.

Kemudian, tambah Juniardi, dalam konteks penyalahgunaan narkoba, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan. Sebab, kata dia, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan dapat mempengaruhi pola pikir.

"Jika ada peristiwa penangkapan bandar narkoba, tidak perlu di inisialkan nama pelakunya. Ini agar pelaku mendapat sanksi sosial," tutur dia.

Peredaran narkoba ini, jelas Juniardi, masuk kategori kejahatan luar biasa. Karenanya, peran media menjadi sangat penting.

"Artinya dalam setiap pemberitaan, media sudah menyelamatkan negara dari kejahatan luar biasa," tandasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos