Harianmomentum.com-- Jajaran
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus dua tersangka bandar
narkoba bernama Mahfud (46) dan Dwi Sugiarto (27) di kediamannya masing-masing,
tepatnya di daerah Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim.
Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polresta Kompol Indra Herlianto mengatakan, keduanya yang diringkus
pada Kamis (19/10) dinihari merupakan target operasi polisi.
Penangkapan keduanya
berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang menyampaikan
bahwa diwilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi
masyarakat itu serta penyelidikan petugas dilapangan, diketahui bahwa ciri-ciri
dua pelaku itu persis seperti yang kami incar selama ini," ungkapnya,
Jumat (20/10).
Setelah penyelidikan,
polisi berhasil menciduk keduanya.
"Dari penangkapan
itu kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang
berisi satu paket besar sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu dengan berat
total 7,8 gram. Lalu, satu buah timbangan digital, dua unit handphone dan satu
alat hisap," jelasnya.
Kemudian, kata Indra,
dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut memang benar
milik mereka. "Nantinya barang haram tersebut akan dijual oleh
mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang
RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya paling cepat
lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Mahfud
mengaku sudah hampir lima bulan ini menggeluti bisnis haram tersebut
dikarenakan terbentur biaya keperluan hidup.
"Baru lima bulan ini pak, itu pun awalnya dikarenakan terbentur untuk keperluan biaya hidup anak dan istri. Penghasilan sebagai tukang bor tidak mencukupi," kata Mahfud. (acw)
Editor: Harian Momentum