MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek pembuatan relief dan penataan taman Masjid Agung Al Furqon harus netral tanpa ada kepentingan politik kelompok tertentu.
Hal itu ditegaskan Gindha Ansori, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, menyikapi polemik penolakan proyek relief diorama Bung Karno oleh Takmir masjid.
Menurut dia, pembuatan relief harus netral. Tidak boleh dihubung-hubungkan dengan kepentingan politik tertentu.
“Lagian, apa hubungannya relief bung Karno ada di tempat ibadah?” tegas Gindha kepada harianmomentum.com, Selasa (14-6-2022).
Baca Juga: Dinilai Tidak Bermanfaat, Pengurus Masjid Tolak Proyek Relief Senilai Rp1,5 miliar
Menurut dia, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana membangun relief diorama salah satu tokoh, tentu dipersilahkan.
"Tapi silahkan cari tempat lokasi lain. Jangan di rumah ibadah," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pembangunan Relief Soekarno di Area Masjid Al Furqon, Pemkot Klaim Tidak Tahu
Sebab, hal itu guna meminimalisir upaya atau pun unsur kepentingan, bahkan susupan dari suatu kelompok tertentu.
"Jangan sampai ada kepentingan suatu kelompok, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Apalagi itu menggunakan anggaran daerah," tegasnya.
Baca Juga: Soal Proyek Relief Rp1,5 miliar, Takmir Masjid: Kami Baru Tau Dari Pekerja Proyek
Selain itu, dia juga menyoroti perihal proyek tersebut lantaran ditender saat keuangan pemkot masih belum stabil.
"Pemkot masih punya hutang gaji dengan tenaga honorer dan insentif Ketua RT dan Linmas. Tapi faktanya malah membangun yang sifatnya tidak mendesak," terangnya.
Karena itu, pemkot diminta mengedepankan skala prioritas dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai mengorbankan suatu pihak.
"Tapi ini kan tidak, pemkot sibuk membangun. Faktanya gaji honorer dan insentif Ketua RT tahun lalu saja masih ada yang belum dibayar," paparnya.
Diketahui, proyek pembuatan relief dan penataan taman Al Furqon tersebut menelan anggaran hingga Rp1,5 miliar yang dimenangkan CV. Duta Agung Persada.
Berdasarkan papan (plang) proyek yang berada di lokasi, proyek bernomor kontrak: 602.2/03/KTR-LL/D.2/PKK-P4136DK/III.03/2022 dikerjakan selama 150 hari kalender. (**)