MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta bersikap netral pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Permintaan itu, disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melalui surat bernomor: 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 yang ditujukkan kepada Walikota Eva Dwiana.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, para ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi golongan yang berkaitan dengan partai politik (parpol).
"Jika terbukti terlibat politik praktis atau menjadi kader salah satu parpol, maka harus diberhentikan sebagai ASN," kata Candrawansah, Selasa (21-6-2022).
Menurut dia, hal itu berdasarkan pasal 280 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan bahwa ASN, dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye.
"Kemudian pada pasal 282 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelasnya.
Sedangkan pasal 283 ayat (1) dan (2), ASN dilarang mengikuti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau menerima pemberian barang dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang berkaitan dengan politik.
"Karena itu, walikota diminta mengimbau para ASN agar bersikap netral dan tidak terlibat poltik praktis," imbaunya.
Dia menegaskan, jika melanggar hal itu maka terdapat sanksi pidana pemilu yang tertuang pada pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017.
"Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta," tegasnya.
Diketahui, netralitas ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/71/M SM.00.00/2017, terkait pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, yaitu:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait terencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
3 PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala daerah/Wakii Kepala Daerah
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon /Bakal Pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (**)