Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Kasus Asabri dan TPPU

img
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dan Asabri," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sementara untuk dua perkara lain yang sebelumnya dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026, Kejagung menyebut prosesnya masih ditangani penyidik Polri.

Anang mengatakan Kejagung akan menentukan langkah penyidikan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri untuk perkara tersebut.

"Setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan disusun tindakan hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan," katanya.

Status serupa juga berlaku terhadap Don Ritto. Untuk perkara dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN, Don Ritto maupun Febrie masih berstatus saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan bahwa keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Betul (masih saksi)," kata Victor.

Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU. Dalam perkara itu, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sedangkan Don Ritto telah dilimpahkan dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos