Harianmomentum.com--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Lampung, menggelar rapat tertutup guna melakukan
mediasi terkait persoalan antara PT Hanjung Indonesia Lampung dengan 143 orang
karyawannya mengenai kewajiban upah dan kejelasan statusnya.
Dalam mediasi di Kantor Disnakertrans Lampung tersebut
dihasilkan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Lampung
Yudha Sofyan mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, PT Hanjung ditekankan segera
berkonsultasi dengan hakim pengadilan niaga soal keputusan yang akan diambil
terhadap karyawan PT. Hanjung.
”Iya kita minta perusahaan berkonsultasi dengan hakim
pengadilan niaga dan segera memberikan kejelasan dan kepastian, soal
kewajibannya dan status karyawannya seperti apa,” ujar Yudha usai mediasi,
Jumat (20/10).
Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, jelas Yudha, maka
perusahaan dideadline sampai Rabu (25/10) sikap apa yang akan diambil, sebelum
jadwal sidang keputusan oleh pengadilan niaga pada Jumat (27/10) mendatang.
Terkait aset, Yudha menegaskan, PT Hanjung juga harus
berkomitmen untuk tidak menjual aset perusahaan. Sebab, proses hukum selama ini
dilakukan bukan dengan UU tentang kepailitan, akan tetapi dengan UU
Ketenagakerjaan.
”Soal itu kan, kita sudah mengawasi sesuai dengan regulasi
dan kewenangan kita. Jadi, intinya ada kepastian dari perusahaan,” kata dia.
Sementara Rosa, Kuasa
Hukum dari Presiden Direktur PT Hanjung, Mr Park mengklaim, pada dasarnya pihak
perusahaan tetap memperhatikan karyawannya.
Namun demikian, dia mengaku persoalan penutupan upah tiga
bulan yang belum terbayar tetap dengan melakukan penjualan aset.
”Tapi tetap akan kita komunikasikan terlebih dahulu dengan
hakim pengadilan niaga karena memang perlu ada legalitas dari sana. Hasil dari
rapat ini pun akan kita sampaikan,” ucapnya.
Menurut dia, secara regulasi memang terkait upah dan
kepastian status karyawan PT Hanjung Indonesia Lampung ini harus dilakukan.
Untuk itu pihaknya akan mengupayakan seoptimal mungkin.
Dia juga berharap dengan dilakukannya mediasi ini maka akan
mengarah kepada perdamaian dan permasalahan tersebut bisa cepat selesai.
"Lagipula perusahaan ini kan sudah berdiri dari 1994
pasang surut ya wajar. Yang jelas, kita akan menyelesaikan masalah ini,”
tegasnya.
Kuasa Hukum karwayan PT Hanjung Indonesia Lampung,
Jauhari menyatakan sudah ada kesepakatan dan dalam waktu dekat dia meminta
kepada perusahaan, agar benar-benar memberikan kepastian kepada karyawan.
”Ya diteruskan atau di PHK. Tentunya, untuk setiap pilihan yang akan diambil tetap ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dari preusahaan ,” pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum