Unit PPA Ungkap Praktik Prostitusi Online via MiChat

img
Petugas kepolisian menggelandang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan, dalam ungkap kasus berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial RF (17) dan FN (19) yang juga warga kota setempat.

"Penangkapan kedua tersangka bersamaan dengan dua korban anak perempuan masih di bawah umur pada salah satu penginapan yang berada di Jalan WR Monginsidi, Bandarlampung," ujar Iptu Gustomi, Senin (4-7-2022).

Dia menjelaskan, selain mengamankan tersangka dan korban, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti praktik prostitusi berupa uang tunai Rp200 ribu, 1 unit HP merk Vivo Y12, 1 botol minum keras (miras), hingga sejumlah pakaian dikenakan kedua korban.

Gustomi melanjutkan, modus operandi kedua pelaku yakni menjajakan korban kepada para pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat dengan mematok tarif per satu kali bercinta Rp250-Rp800 ribu.

"Menurut keterangan kedua tersangka. Keduanya baru 1 kali ini melakukan transaksi prostitusi melalui medsos MiChat tersebut, karena alasan terbentur masalah ekonomi," imbuh Kanit PPA.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kata Gustomi, perkenalan antara kedua tersangka dengan para korban diketahui bermula dari komunikasi singkat via medsos, kemudian berlanjut pada hubungan asmara.

Selanjutnya, tersangka membujuk para korban untuk mendapatkan iming-iming materil berupa uang. Caranya, dengan menjalani bisnis prostitusi online dan melayani pria hidung belang dicari via aplikasi MiChat. 

"Jadi korban ini awalnya sempat dipacari dulu oleh tersangka RF, kemudian ide prostitusi online ini diunggah oleh rekan tersangka lain yaitu, FN," ungkap Gustomi.

Atas perbuatannya tersebut, Gustomi menegaskan kedua tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di kantor kepolisian setempat. Selain itu, RF dan FN akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ancaman keduanya hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama bisa mencapai 15 tahun," tegas Gustomi.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandarlampung Yana Supriana menambahkan, kasus serupa menjadi alarm bagi para orang tua untuk memberikan perhatian hingga meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terkhusus para perempuan.

Pemanfaatan perkembangan dunia teknologi bukan sekedar memberikan manfaat bagi anak, melainkan bisa mengahdirkan dampak buruk kepada mereka bila tanpa pengawasan yang intens dari orang tua.

"Ini buntut perhatian orang tua longgar, sehingga anak bisa bebas melakukan apapun. Peran orang tua sangat penting untuk tumbuh kembang anak ke depannya," pungkas Yana.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos