Harianmomentum.com-- Persatuan
Pengusaha Pemilik Angkot Bandar Lampung (P3ABL) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) terkait transportasi
online. Jika tidak, P3ABL mengancam demo besar-besaran.
Ketua P3ABL Daud Rusli
mengatakan pemprov belum menjalankan Permenhub yang baru.
Yakni, transpotasi
online roda empat harus melaksanakan peraturan tarif batas atas dan bawah, dan penempelan
stiker pada kendaraan roda empat transportasi online.
"Kalau kami
melihat sampai saat ini belum disoslialisakan kepada Pemrov terkait hal itu,
kami bertanya-tanya, apakah memang tidak dibahas," ujarnya, Senin (23/10).
Ia mengatakan, selain
itu pihaknya mempertanyakan ketegasan pemerintah untuk menutup Gojek, karena sampai
saat ini belum ada izin.
"Kenapa sampai
sekarang enggak ditutup, kami aneh melihat hal ini,"ucapnya.
Jika sampai tidak ada
ketegasan dari sikap P3ABL tersebut sampai awal November, maka pihaknya akan
melakukan aksi demo besar besaran.
"Kami akan kerahkan
semua massa, baik pokbal, bahkan tukang becak," tuturnya.
Diketahui, Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai
taksi online akhirnya rampung. Isinya antara lain, pemerintah tetap memberlakukan
penetapan tarif batas atas dan bawah.
Pemerintah telah memaparkan poin-poin hasil revisi Permenhub No 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau lebih dikenal dengan Permenhub Online. (aji)
Editor: Harian Momentum