P3ABL Desak Pemprov Terapkan Aturan Baru Transportasi Online

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com-- Persatuan Pengusaha Pemilik Angkot Bandar Lampung (P3ABL) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) terkait transportasi online. Jika tidak, P3ABL mengancam demo besar-besaran.

 

Ketua P3ABL Daud Rusli mengatakan pemprov belum menjalankan Permenhub yang baru.

 

Yakni, transpotasi online roda empat harus melaksanakan peraturan tarif batas atas dan bawah, dan penempelan stiker pada kendaraan roda empat transportasi online.

 

"Kalau kami melihat sampai saat ini belum disoslialisakan kepada Pemrov terkait hal itu, kami bertanya-tanya, apakah memang tidak dibahas," ujarnya, Senin (23/10).

 

Ia mengatakan, selain itu pihaknya mempertanyakan ketegasan pemerintah untuk menutup Gojek, karena sampai saat ini belum ada izin.

 

"Kenapa sampai sekarang enggak ditutup, kami aneh melihat hal ini,"ucapnya.

 

Jika sampai tidak ada ketegasan dari sikap P3ABL tersebut sampai awal November, maka pihaknya akan melakukan aksi demo besar besaran.

 

"Kami akan kerahkan semua massa, baik pokbal, bahkan tukang becak," tuturnya.

 

Diketahui, Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online akhirnya rampung. Isinya antara lain, pemerintah tetap memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah.

 

Pemerintah telah memaparkan poin-poin hasil revisi Permenhub No 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau lebih dikenal dengan Permenhub Online. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos