KPU Pringsewu Sosialisasi PKPU dan Sipol

img
KPU Kabupaten Pringsewu Sosialisasi Peraturan KPU No.4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik (Sipol).

Sosialisasi berlangsung Jumat (29/7/2022) di Aula Kampung BW, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu. Diikut pengurus parpol baik yang ada keterwakilan duduk di DPRD maupun yang tidak ada, juga pengurus parpol baru.

Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman didamping komisioner Sulaiman, Juniantama Adi Putra, Saefuddin dan Imam Buchori. Serta perwakilan Komisioner Bawaslu Fajar Fakhlevi.

Sofyan mengenalkan tentang arti Sipol, baik fungsi, kapan digunakan siapa saja pengguna Sipol, struktur pengguna Sipol baik parpol, KPU dan Bawaslu, juga apal saja tugas dan fungsi penggunanya serta bagaimana cara membuat akun Sipol tersebut bagi yang bersangkutan.

Menurutnya, Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, penetapan status penelitian faktual kantor partai dan cetak formulir.

"Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan partai politik yang ada di seluruh Indonesia,"harapnya.

Sedang fungsi Sipol dari Parpol diantaranya pengelolaan data parpol, pendaftaran ke KPU dan Pemutakhiran. Sedang bagi penyelenggara, untuk monitor pengisian data parpol, penerimaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan."Fungsi bagi Bawaslu yakni monitor pengisian data parpol dan monitor pendaftaran verifikasi dan penetapan,"jelas Sofyan.

Dia menambahkan, untuk tahap awal ini pihak KPU terlebih dulu melakukan bimtek tersebut dengan pengurus Parpol."Selanjutnya nanti juga akan memberikan bimtek juga  kepada LO ataupun operator masing-masing parpol,"imbuhnya.

Sementara pada Bimtek awal itu selain pihak KPU memaparkan tentang peraturan KPU No 4 tahun 2022 juga pengenalan Sipol serta  diperbanyak dialog dengan para peserta. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos