MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan evaluasi variabel pelayanan publik terhadap empat organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa 2 Agustus 2022.
OPD tersebut merupakan perangkat daerah yang berhubungan dengan layanan masyarakat. Yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Sekretaris Daerah Lamsel, Thamrin saat memimpin evaluasi, mengatakan setiap perangkat daerah yang melakukan aktivitas pelayanan publik di Lamsel harus melengkapi fasilitas pelayanan. Seperti ada ruang laktasi, kursi roda bagi penyandang disabilitas dan kamar kecil (WC) yang dapat dengan mudah ditemukan.
“Jadi sesuai dengan pesan Pak Bupati, beliau meminta untuk dapat memberikan pelayanan yang prima. Baik layanan secara online maupun offline. Operator juga harus mampu menyampaikan pesan ke masyarakat dengan mudah dipahami ,” ujarnya.
Menurut dia, proses penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman akan dilaksanakan sekitar Agustus hingga Oktober 2022.
“Untuk waktunya kami belum mendapatkan informasi yang tepat, namun evaluasi secara internal akan kembali kami lakukan terhitung dua minggu dari saat ini untuk memantau kembali kesiapan dan kelengkapan beberapa perangkat daerah ini,” ucapnya.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Lamsel, Badruzzaman menambahkan, setiap perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan harus mengutamakan transparansi pelayanan sebagai bentuk informasi layanan yang terpampang dengan jelas.
“Jadi memang pelayanan ini menjadi hal yang sangat penting, didukung dengan masyarakat yang semakin mengerti digitalisasi yang dengan mudah dapat mengakses website dan dengan mudah nantinya bagi operator pelayanan dalam memberikan penjelasan, maka didalam website harus dilengkapi dengan penjelasan fasilitas apasaja yang diberikan oleh perangkat daerah, ” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lamsel, Yudistira menjelaskan, pihaknya akan memberikan hasil evaluasi hari ini secara online terkait fasilitas perangkat daerah yang perlu dilengkapi sebagai syarat pemenuhan penilaian dari Ombudsman.
“Sore ini nanti kami kirimkan secara online data-data yang perlu diperbaiki/ditindaklanjuti,”ujarnya.
Menurut Yudhistira, dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan tiga kategorisasi predikat penilaian. Yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah. (*)
Editor: Muhammad Furqon