MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat akan dipanggil paksa karena mangkir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat (18/9/2026).
Welly tiba di Mapolda Lampung dan langsung menuju ruang penyidik. Kedatangan Welly ini mengonfirmasi pernyataan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunan, yang sebelumnya memastikan tersangka akan kooperatif. “Hari ini yang bersangkutan tidak hadir. Besok yang bersangkutan hadir,” ujar Donny, Kamis (17/9/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 11 jam, Welly keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.19 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik cokelat yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye.
Dengan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Reskrim, Welly langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung. Sepanjang perjalanan menuju rutan, Welly memilih bungkam dan tidak merespons satu pun pertanyaan dari awak media.
Welly Adiwantra sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan dan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024–2025. Peristiwa tersebut terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa rekrutmen tenaga honorer tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yang berbuntut pada penyimpangan pembayaran gaji dan tunjangan.
Polda Lampung juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni: Kantor BKPSDM Kota Metro dan Kediaman pribadi Welly Adiwantra.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengamankan barang bukti yang menguatkan penyidikan. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen ini ditaksir mencapai Rp7,38 miliar.
Editor: Muhammad Furqon
