Diduga Gelapkan Mobil, Karyawan Leasing Kelompok CT Corp Dilaporkan ke Polisi

img
Yusri bersama adiknya, Julian melaporkan karyawan PT MCF ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penggelapan mobil.

MOMENTUM, Bandarlampung--Karyawan perusahaan pembiayaan kelompok usaha CT Corp, PT Mega Central Finance (MCF) di Lampung berinisial Ni dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penggelapan mobil.

Ni diduga telah menggelapkan mobil Honda Brio warna merah milik Julian. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp153 juta.

Kakak korban, Yusri mengatakan, mobil Brio bernomor polisi BE 1343 CR yang dibeli secara kredit oleh Yulian selama 3,5 tahun. Mobil itu hilang Januari 2022. Lalu, Yusri dan adiknya melapor ke Polresta Bandarlampung beberapa bulan lalu.

"Jadi, saya laporan disuruh minta keterangan dari MCF (bahwa) mobil hilang. Kemudian dikeluarkan surat keterangan mobil saya hilang," ujar Yusri, Senin 15 Agustus 2022.

Kemudian pada Juli 2022, Yusri menemukan mobil tersebut melintas di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandarlampung. Lantas, dia membuntuti mobil tersebut sampai Kotaagung, Tanggamus dan langsung menghubungi Unit Polresta Bandarlampung untuk mengecek mobil tersebut.

"Kami buntutin mobil itu, walaupun plat mobil sudah diganti tapi kami yakin mobil itu milik kami karena masih ada ciri-ciri lis hitam," kata dia.

Yuari menjelaskan, mobil tersebut langsung diperiksa dan dibawa ke Polresta Bandarlampung. Setelah diperiksa, ternyata pengendara mengaku telah membeli mobil tersebut dari perusahaan lelang seharga Rp97 juta.

Selanjutnya terungkap, ternyata mobil Brio tersebut, setelah hilang sudah ditemukan oleh Kepala Kolektor PT MCF  berinisial Ni pada Mei 2022. Namun, Ni tidak memberi tahu kepada korban. Mobil itu justru dijual ke perusahaan lelang PT JBA dan sudah pindah tangan.

Sementara menurut pengakuan PT JBA, mobil itu dititipkan pada 17 Mei 2022 dan mereka lelang karena mereka fikir tidak bermasalah, ucapnya.

Lantaran tidak memberitahukan korban jika mobil sudah ditemukan tapi malah dilelang tersebut, korban melapor ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan TBL/LP/B/1875/VIII/2022/ Resta Bandarlampung tanggal 15 Agustus 2022.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan boleh oknum karyawan leasing.

"Ada (laporan), sudah diterima. Segera kami lidik," kata Dennis. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos