Buron Hampir Setahun, Pencuri 105 Tabung Gas LPG di Kalianda Akhirnya Ditangkap

img
Tersangka pencuri 105 tabung gas LPG dan barang bukti. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kalianda – Pelarian M.A.F. (21) berakhir di tangan polisi. Pria yang diduga mencuri 105 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah gudang di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap setelah hampir satu tahun menghindari kejaran petugas.

M.A.F., warga Desa Hara Banjarmanis, ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menangkapnya setelah mendapat informasi bahwa ia telah kembali ke kampung halamannya.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, selama hampir setahun pelaku berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan proses pencarian.

"Pelaku berhasil kami tangkap setelah hampir satu tahun menjadi target penyelidikan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas," kata Sulyadi.

Kasus ini bermula pada 22 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, M.A.F. diduga masuk ke gudang penyimpanan gas LPG 3 kilogram di Desa Hara Banjarmanis dengan merusak jendela bagian belakang bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga membawa kabur 105 tabung gas LPG 3 kilogram yang tersimpan di dalam gudang. Akibat pencurian tersebut, pemilik gudang mengalami kerugian sekitar Rp17,3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.

Sejak laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan. Namun, keberadaan pelaku sulit dilacak karena terus berpindah tempat.

Titik terang muncul setelah polisi menerima informasi bahwa M.A.F. telah kembali ke rumahnya. Tim dari Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, M.A.F. mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

Menurut Sulyadi, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, M.A.F. dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti polisi.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos