Land Cruiser Bupati Kuansing Ditemukan KPK di Gudang, Pelat Nomor Sudah Diganti

img
Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 milik Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Foto: Dokumentasi KPK

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga menjadi barang bukti suap dalam kasus pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut merupakan pemberian tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen (ZKN) kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (SA).

"Pada hari Sabtu (4/7), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, mobil itu diduga sengaja disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatra Utara. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan sudah diganti.

Pada hari yang sama, penyidik langsung membawa mobil tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing.

Selain menyita mobil mewah, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat pembuktian perkara.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kuansing, di antaranya Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah para tersangka, serta beberapa rumah lain yang terkait dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah sebuah kantor ekspedisi.

Budi mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pada April 2025 Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

Zulkarnaen kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan diduga membeli mobil itu dengan bantuan pembiayaan dari Ardiles melalui skema kredit. Setelah itu, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.

Penyidik juga menduga praktik serupa pernah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos