Tiga Oknum Wartawan Gadungan Divonis Lima Bulan

img
Illustrasi./Net.

Harianmomentum.com--Tiga oknum wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkoba Klas II A Wayhui Daniel Arief, divonis lima bulan penjara.

 

Ketiga oknum tersebut Aidil Pratama, Willy Manggala dan Rusdi. Ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Cabang Lampung, Supriyadi Alfian.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Yani Mayasari mengatakan, sidang vonis terhadap ketiganya berlangsung 7 Juni lalu dan memvonis dengan lima bulan kurungan penjara.

 

"Tuntutan jaksa delapan bulan, vonisnya kepada semua semua terdakwa itu lima bulan dipotong dengan masa tahanan. Disitu ada surat perdamaian antara kedua belah pihak yaitu pihak pertama, terdakwa dan pihak kedua, korban," kata Yani, kepada Harianmomentum saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/10).

 

Yani menyebutkan, isi surat perdamaian tersebut yaitu, pihak ke 1 mngakui kesalahan dan kekhilafan mereka, telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pihak ke 2 yaitu korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.

 

"Lalu pihak ke 2 selaku korban bersedia memaafkan ketiga terdakwa tersebut," pungkas Yani.

 

Diketahui, ketiga wartawan gadungan tersebut diamankan pihak kepolisian Jatiagung pada Jumat (03/02) lalu, karena telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkoba Klas II A Wayhui Daniel Arief.

 

Mereka beralasan, meminta uang tersebut atas perintah Ketua PWI Cabang Lampung, Supriyadi Alfian, sebagai biaya perjalanan tugas jurnalistik ke Jakarta.

 

Setelah di cek kartu identitas tersangka oleh KPLP, ternyata kartu tersebut adalah palsu. KPLP langsung mengamankan ketiganya dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jatiagung.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos