Harianmomentum.com--Tiga
oknum wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga
Pemasyarakatan (KPLP) Narkoba Klas II A Wayhui Daniel Arief, divonis lima bulan
penjara.
Ketiga oknum tersebut Aidil Pratama, Willy Manggala dan Rusdi. Ketiganya
ditangkap karena melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Ketua PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia) Cabang Lampung, Supriyadi Alfian.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Yani Mayasari
mengatakan, sidang vonis terhadap ketiganya berlangsung 7 Juni lalu dan
memvonis dengan lima bulan kurungan penjara.
"Tuntutan jaksa delapan bulan, vonisnya kepada semua semua terdakwa
itu lima bulan dipotong dengan masa tahanan. Disitu ada surat perdamaian antara
kedua belah pihak yaitu pihak pertama, terdakwa dan pihak kedua, korban,"
kata Yani, kepada Harianmomentum saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/10).
Yani menyebutkan, isi surat perdamaian tersebut yaitu, pihak ke 1 mngakui
kesalahan dan kekhilafan mereka, telah melakukan tindak pidana penipuan
terhadap pihak ke 2 yaitu korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar
Rp2 juta.
"Lalu pihak ke 2 selaku korban bersedia memaafkan ketiga terdakwa
tersebut," pungkas Yani.
Diketahui, ketiga wartawan gadungan tersebut diamankan pihak kepolisian
Jatiagung pada Jumat (03/02) lalu, karena telah melakukan pemerasan terhadap
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkoba Klas II A Wayhui Daniel
Arief.
Mereka beralasan, meminta uang tersebut atas perintah Ketua PWI Cabang
Lampung, Supriyadi Alfian, sebagai biaya perjalanan tugas jurnalistik ke
Jakarta.
Setelah di cek kartu identitas tersangka oleh KPLP, ternyata kartu tersebut
adalah palsu. KPLP langsung mengamankan ketiganya dan melaporkan kejadian ini
ke Mapolsek Jatiagung.(bob)
Editor: Harian Momentum