MOMENTUM, Pringsewu--Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku diduga melakukan praktik judi togel berinisial BB (54) warga Pekon/Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
"Tekab 308 Polres Pringsewu telah menangkap seorang pria berinisial BB atas dugaan praktik judi togel pada Minggu malam kemarin," jelas Kasat Reskrim Iptu Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Senin (22-8-2022).
Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka BB ditangkap petugas dirumahnya sekitar pukul 21.00 Wib. Sedangkan pengungkapan perjudian itu berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan tersangka BB.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan," terang Feabo.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian tersebut.
Barang bukti itu diantaranya, 11 lembar kertas kopelan pasangan, selembar kertas rekapan pasangan togel jenis Hongkong, 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang, pena, segulung karung warna putih, uang tunai Rp230 ribu, ponsel dan satu unit motor.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun,” imbuh Iptu Feabo.(**)
Editor: Agus Setyawan