MOMENTUM, Panaragan -- Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian polisi, JM (20), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Tiyuh Mekarasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), akhirnya ditangkap.
Warga Desa Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap tim gabungan Unit Pidum dan Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Tumijajar di rumah kontrakannya di wilayah Gunungbatin, Kamis (27/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan JM.
"Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap," kata Juherdi, Sabtu (29/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Tiyuh Mekarasri. Saat itu, orang tua korban WS (44) terbangun dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, keluarga korban mengetahui sepeda motor Honda Vario milik WS telah hilang. Pencarian di sekitar rumah juga tidak menemukan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Tubaba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan JM di wilayah Lampung Tengah.
Pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah kontrakan JM di Desa Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai.
Polisi menangkap JM tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang disebut sebagai barang bukti.
"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario kemudian dibawa ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juherdi.
Atas perkara tersebut, JM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami perkara tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
