MOMENTUM, Seputihraman--Pelaku penadahan hasil barang curian dengan kekerasan (Curas) berupa satu unit Hp merk Redmi 9 warna hitam milik korban yang terjadi di jalan raya Kampung Rejobasuki, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil ditangkap petugas, Senin (22-8-2022).
Pelaku berinisial FS yang masih di bawah umur asal Lamteng itu berhasil diamankan jajaran Polsek Seputihraman saat berada di salah satu minimarket wilayah Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.
Pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit Hp merk Redmi 9 warna hitam ada padanya, kemudian saat dilakukan introgasi awal oleh petugas, FS mengaku Hp tersebut diperoleh dari membeli seharga Rp700.000 melalui COD dengan orang yang tidak dikenal.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (25-8).
Kapolsek Iptu Admar mengatakan pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib lalu, korban Putu Endra warga Kampung Ramagunawan, Kecamatan Seputihraman, bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor berboncengan di Jalan Raya Kampung Rejobasuki tiba-tiba dipepet oleh empat orang laki-laki tidak dikenal.
"Para pelaku tersebut berjumlah orang dengan mengendarai dua sepeda motor langsung memepet korban sehingga korban menghentikan kendaraannya. Kemudian salah satu pelaku yang berbaju kuning turun dan meminta uang kepada teman korban, namun karena tidak ada uang, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Infinix Smart 6 warna biru milik teman korban sambil menodongkan sajam jenis pisau," kata Kapolsek.
Setelah itu, pelaku lain yang berbaju biru dongker juga mengambil 1 (satu) unit Hp milik korban merk redmi 9 warna hitam disaku celana korban secara paksa lalu para pelaku tersebut kabur kearah Kotagajah. Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian lebih kurang Rp3.500.000 dan melaporkan ke Polsek Seputihraman.
Berbekal laporan korban, kata Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Seputihraman beserta anggota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan, dan didapat informasi terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Kampung Adijaya kemudian petugas menuju ke TKP untuk dilakukan penangkapan. Pelaku FS selaku penadah berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna hitam milik korban telah kami amankan di Mapolsek Seputihraman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Karena FS masih di bawah umur maka kami akan lakukan Diversi. Sidang Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahman bahwa dalam sidang Diversi tersebut juga memiliki beberapa syarat antara lain diancam pidana kurang dari 7 tahun dan bukan pidana yang berulang. Sementara untuk para pelaku curas masih kami lakukan lidik dan masih kami lakukan pengejaran. (*)
Editor: Agus Setyawan