Harianmomentum.com--
Masalah ilegal logging atau pembalakan liar terus menjadi sorotan publik.
Masalah tersebut terus bergulir di Lampung, khususnya di wilayah Kabupaten
Pesawaran.
Di Pesawaran,
terdapat Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman. Namun, hutan tersebut
perlahan menjadi santapan empuk bagi para penebang liar.
Hutan
tersebut dianggap kurang pengawasan. Faktanya, hanya ada 11 orang Polisi Hutan
(Polhut) yang harus mengamankan wilayah hutan seluas 22.249,31 Hektare
tersebut.
Untuk
menyelesaikan masalah tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Lampung yang difasilitasi oleh LBH Bandarlampung membuat suatu gagasan untuk
untuk menangani masalah tersebut.
Dalam diskusi
bertajuk "Mendorong Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Illegal Logging
di Tahura Wan Abdul Rahman" para elemen yang terkait dalam perlindungan
hutan kawasan didatangkan.
Diantaranya
adalah perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polhut, TNI AD, dan pihak terkait lainnya.
"Melihat
maslah ini maka kami mengusulkan untuk dibuat satgas ilegal logging yang
berfungsi mengamankan wilayah-wilayah kawasan semacam ini," kata Direktur
Ekskutif Walhi Lampung Hendrawan di LBH Bandarlampung, Kamis (26/10).
Kemudian,
menurut salah satu warga warga yang tinggal berdekatan dengan hutan Wan Abdul
Rahman mengungkapkan bahwa ia beserta warga desanya kerap kali menyaksikan aksi
para penebang liar. Namun, menurutnya pemerintah terkesan diam melihat hutan
tersebut digunduli tanpa adanya aksi nyata yang tegas.
"Kami
bosan dengan bahasa mendukung-mendukung terus. Ya, disini mungkin pihak Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung mengatakan mendukung, tapi kenyataannya hal ini
sudah berlangsung beberapa tahun lalu," kata Nasrin Ketua Gapoktan
(Gabungan Kelompok Tani) Molokh Lestari, Desa Padang Ratu, Pesawaran dalam acara
diskusi tersebut.
Menurut
Nasrin, bila pemerintah dan pihak terkait tidak cepat bergerak menuntaskan
masalah ini, akan banyak timbul masalah di lingkungan masyarakat.
"Dalam
satu bulan saja bisa puluhan Hektar yang gundul karena penebangan. Itulah bila
dibiarkan saja. Karenanya, kita butuh pergerakan yang nyata," jelasnya.
Menanggapi
masalah itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Hutan pada Dinas
kehutanan Provinsi Lampung Wiyogo Supriyanto mengungkapkan bahwa dirinya sangat
setuju dengan dibentuknya satgas illegal logging.
"Tetapi, pengesahannya perlu ada SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Lampung. Maka kita tunggu SK tersebut keluar, baru bisa kita bentuk," jelasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum