Sembilan KPU di Lampung Terindikasi Langgar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan

img
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak sembilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota yang ada di Lampung terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan partai politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. 

Kesembilan KPU tersebut terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan terkait Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan sembilan KPU kabupaten kota se-Lampung yang diduga melanggar mekanisme, yakni KPU Mesuji, Lampung Selatan, Lampung Utara, Kota Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Tulangbawang, Pesawaran dan Waykanan.

"Kesembilan KPU tersebut diperoleh berdasarkan hasil evaluasi yang dilaporkan oleh Bawaslu kabupaten kota se-Lampung kepada Bawaslu Provinsi Lampung," kata Khoir pada Jumat, (9-9-2022).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, tertulis bahwa KPU kabupaten kota meminta Petugas Penghubung Parpol tingkat kabupaten kota untuk menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU kabupaten kota.

"Namun, sembilan KPU tersebut melakukan klarifikasi keanggotaan parpol ke sejumlah anggota yang masih belum dapat dipastikan keanggotaannya dengan menggunakan sarana teknologi informasi yaitu melalui video call,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Bawaslu Lampung telah mengingatkan KPU Lampung agar melakukan klarifikasi keanggotaan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam PKPU 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022. 

“Oleh karena itu, kami minta KPU untuk melaksanakan mekanisme klarifikasi keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperbaiki tata cara yang saat ini sedang berlangsung karena melanggar mekanisme,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kehadiran anggota secara langsung dalam klarifikasi keanggotaan parpol berguna untuk memastikan bahwa anggota yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu partai politik dan dikonfirmasi dengan surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU kabupaten kota.

Lalu, anggota yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun dan keberadaannya bisa dibuktikan secara fisik berdasarkan daftar hadir saat dipanggil serta dokumentasi saat kegiatan klarifikasi keanggotaan parpol berlangsung.

Kemudian, jajaran KPU kabupaten kota di Lampung memastikan anggota tersebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP atau KK dan memastikan dokumen tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Jika anggota yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam waktu yang ditentukan, maka keanggotaannya dalam parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Menurut dia, dugaan tindakan tidak mematuhi sesuai ketentuan yang dilakukan oleh KPU kabupaten kota merupakan perbuatan yang dapat menguntungkan ataupun merugikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Khoir mengungkapkan, pada awal minggu lalu pihaknya telah mengirimkan surat secara terbuka kepada Ketua KPU Provinsi Lampung terkait pelanggaran mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol.

"Kita beri KPU waktu selama 14hari untuk melakukan perbaikan terhadap sembilan KPU kabupaten kota tersebut," ungkapnya.

Dia menegaskan, Bawaslu Lampung akan melalukan sidang kepada sembilan KPU kabupaten kota tersebut jika surat yang disampaikan tidak diindahkan.

"Hal ini dapat dijadikan  sebagai temuan pelanggaran oleh Bawaslu, kemudian akan dilaksanakan Sidang Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Lampung dan sembilan KPU kabupaten kota tersebut menjadi terlapor," tegasnya.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos