Diduga Langgar Mekanisme Klarifikasi, KPU: Kami Merujuk Keputusan KPU

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran, Ismanto Ahmad

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung  membantah persoalan terkait sembilan KPU Kabupaten/Kota di Lampung yang diduga melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan partai politik (Parpol).

Adapun sembilan KPU Kabupaten/Kota di Lampung yang menurut Bawaslu Lampung terindikasi melanggar mekanisme, diantaranya KPU Mesuji, Lampung Selatan, Lampung Utara, Kota Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Tulangbawang, Pesawaran dan Waykanan.

Kepada harianmomentum.com, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran, Ismanto Ahmad mengatakan tata cara klarifikasi keanggotaan yang dilakukan KPU kabupaten/kota berdasarkan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 8 September 2022 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Apa yang telah dilakukan oleh sembilan KPU kabupaten kota tersebut payung hukumnya terdapat di Keputusan KPU nomor 346 itu," kata Ismanto pada Jumat, (9-9-2022) malam.

Pada Keputusan KPU 346 Tahun 2022 bab V tentang Verifikasi Administrasi Pasal 1 poin L tertulis, dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan.

Ismanto menandakan ayat satu sampai tiga pada Keputusan KPU 346 Tahun 2022 Bab V,  Pasal 1 poin L. Pada ayat pertama, KPU Kabupaten/Kota menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan untuk anggota parpol yang berkeadaan sakit keras, memiliki kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Kemudian yang kedua, KPU Kabupaten/Kota dan Petugas Penghubung Parpol Tingkat Kabupaten/Kota menyepakati sarana teknologi informasi untuk menghubungi anggota parpol berupa panggilan video atau konferensi video.

Lalu yang ketiga, penggunaan sarana teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota, Petugas Penghubung Parpol dan anggota  parpol tingkat kabupaten/kota untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung.

"Jadi, apa yang dilaksanakan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota itu merujuk pada keputusan KPU Nomor 346 dan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi keanggotaan parpol," jelasnya.

Dia menjelaskan terkait sembilan KPU Kabupaten/Kota di Lampung yang melakukan klarifikasi keanggotaan parpol melalui video call.

"Klarifikasi lewat video call merupakan arahan yang kami dapatkan dari KPU RI sambil menunggu petunjuk teknis yang terbaru," kata dia.

Dia mengungkapkan, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Lampung terkait saran perbaikan dalam verifikasi.

Dia juga mengatakan tidak akan memberikan sanksi apapun kepada sembilan KBU Kabupaten/Kota yang disebut melakukan pelanggaran mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol.

"Ya hanya untuk  perbaikan, agar kedepannya lebih cermat dan tepat dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu," tuturnya.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos