MOMENTUM, Gunungsugih -- Kerja jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) memberantas segala bentuk jenis perjudian kembali membuahkan hasil.
Kali ini, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas meringkus empat tersangka penjudi koprok. Satu diantaranya diduga sebagai bandar koprok.
Para tersangka ditangkap di tempat hajatan yang berada di Kampung Umbulpasir, Kecamatan Selagailingga, Lamteng, Jumat (23/9/22) sekitar pukul 15.30 Wib.
Para tersangka berinisial HI (50) warga Kampung Gunungraya, Kecamatan Pubian selaku bandar koprok, WD (25) warga Kampung Bungur, YH (25) warga Kampung Linggapura serta AW (27) warga Kampung Margajaya.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian jenis koprok ditempat hajatan warga.
“Mendapat informasi dari masyarakat, saya bersama KBO Reskrim Ipda Seregar dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (24/9/2022).
Selain mengamankan satu orang bandar yakni HI saat dilakukan penggerebekan, Tekab 308 juga menangkap tiga pelaku lainnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi dadu koprok, 1 (satu)lembar karpet alas warna orange motif bunga, uang tunai sejumlah Rp255 ribu.
Kemudian 2 (dua) buah tas selempang, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,2 (dua) sajam jenis badik serta 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamteng. (*)
Editor: Muhammad Furqon