Harianmomentum.com--
Dalam 10 hari terakhir, Polda Lampung berhasil
mengungkap sebanyak 60 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian
dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),
penyalahgunaan senjata api ilegal, kasus pembunuhan dan kasus-kasus lainnya.
"Selama
sepuluh hari terhitung mulai tanggal 16-25 Oktober 2017, jajaran Polda Lampung
berhasil mengungkap 60 kasus dengan total tersangka sebanyak 81 orang,"
kata Kapolda Lampung Irjen l Suroso Hadi Siswoyo saat ekspos kasus di Mapolda
Lampung, Senin (30/10).
Kapolda
menjelaskan bahwa 81 tersangka (tsk) tersebut terdiri dari pembunuhan satu
kasus dengan satu tersangka, curas 15 kasus dengan 23 tersangka, curat 20 kasus
dengan 29 tersangka, curanmor 14 kasus dengan 15 tersangka, penyalahgunaan
senjata api ilegal 2 kasus dengan 2 tersangka, pemerasan 2 kasus dengan 2
tersangka
"Untuk
kasus penyalahgunaan sajam ada 1 kasus dengan 1 tersangka, untuk perjudian ada
2 kasus dengan 4 tersangka, penganiayaan berat 1 kasus dengan 1 tersangka,
cabul satu kasus dengan satu tersangka dan pemalsuan dokumen ada satu kasus
dengan dua orang tersangka yang kita amankan," terang Kapolda.
Selain itu,
pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 129 macam yang
terdiri dari rodaempat 3 unit, rodadua 17 unit, senpi rakitan 8 pucuk, amunisi
43 butir, kunci leter T 1 buah, sajam 5 bilah, laptop dan komputer 2 unit, jam
tangan 3 buah, handphone 9 unit, excavator 9 unit.
"Selain
itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 jenis perhiasan emas
senilai Rp15.750.000, uang tunai berjumlah Rp1.706.000, dan 31 jenis barang
sitaan lainnya," jelasnya.
Usai acara
ekspos, Kapolda mengucapkan terima kasih kepada Direktorat reserse kriminal
umum beserta sat Reskrim jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap
kasus-kasus ini.
"Semua
ini adalah hasil dari kegiatan rutin kepolisian daerah Lampung dan
jajarannya," ujarnya. (acw)
Editor: Harian Momentum