Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji, setelah perbuatan bejatnya dilaporkan ibu korban pencabulan anak bawah umur pada Rabu (24-4-2024).

Sehari usai dilaporkan, pelaku yang kabur ke rumah saudaranya di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mengatakan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya, dan berniat melakukan tindak asusila terhadap anak tersebut.

"Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing, namun anak yang masih empat tahun itu malah menjadi sasaran perbuatan bejat pelaku. Agar korban mau menurut padanya, korban diiming-imingi dengan 2 buah pisang," kata Kapolsek, Sabtu (27-4).

Kronologi kejadiannya, kata kapolsek, pada hari Rabu pukul 16.30 WIB, korban sedang bermain dan berlari mengejar kucing. Korban pun berlari mengejar kucing sampai ke rumah AK, yang berlokasi persis di kiri rumahnya.

Setibanya disana, lanjut Kapolsek, korban disambut dengan tawaran dua buah pisang oleh pelaku. Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya.

Masih dikatakan Kapolsek, kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Dengan membawa dua buah pisang, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah AK.

Kapolsek menambahkan atas kejadian yang dialami putrinya tersebut, kedua orangtua korban pun geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut.Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos