18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Dua Gagal

img
Ilustrasi partai politik.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan 18 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahap kedua pada Jumat, (14-10-2022).

Sebelumnya, terdapat 24 Parpol yang dinyatakan oleh KPU RI sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. 

Namun, pada verifikasi administrasi tahap pertama, ada empat partai yang dinyatakan tidak lolos, yakni Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) karena KPU menganggap penyerahan berkas perbaikan milik keempat parpol tersebut bermasalah. Sehingga, tersisa 20 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi tahap kedua.

Berdasarkan pengumuman KPU RI nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 14 Oktober 2022 menyatakan 18 parpol yang lolos dalam tahapan verifikasi administrasi dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sementara, dua parpol yang tidak lolos yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual bagi parpol non-parlemen yang akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, terdapat sembilan parpol yang lolos ke parlemen berdasarkan putusan MK Nomor 55 tahun 2020. 

"Iya berdasarkan Putusan MK JR No. 55/2020, kesembilan partai tersebut otomatis menjadi peserta Pemilu 2024," kata Hasyim pada Jumat, (14-10-2022).

Kesembilan parpol yang lolos ke parlemen, diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Berikut daftar 18 partai politik yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi :

1. PDIP

2. PKS

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasdem

5. Partai Bulan Bintang

6. Partai Kebangkitan Nusantara

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Gerindra

12. PKB

13. Partai Solidaritas Indonesia

14. PAN

15. Partai Golkar

16. PPP

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos