Pensiunan Guru Laporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda

img
Pengacara Putri Maya Rumanti saat mendampingi pensiunan guru SD negeri di Mapolda Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah pensiunan guru sekolah dasar (SD) negeri di Kota Bandarlampung melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Mapolda Lampung.

Kedatangan mereka ke Mapolda setempat, bersama Pengacara Putri Maya Rumanti, Asisten Hotman Paris Hutapea, yang telah menerima kuasa guna mendampingi para pensiunan guru tersebut.

Baca Juga: Tabungan di Betik Gawi Tak Jelas, Pensiunan Guru SD Ngadu ke Aspri Hotman

Menurut Putri, laporan yang dilayangkan pensiunan guru itu, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana pensiun di Koperasi Betik Gawi.

"Dalam laporan ini, kita sangkakan Pasal 378 tentang penggelapan dan dugaan pasal 372, tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-Undang Koperasi," kata Putri di Mapolda Lampung, Selasa (18-10-2022).

Baca Juga: Tabungan Pensiunan Tak Jelas, Ini Kata Ketua Koperasi Betik Gawi

Sedangkan barang bukti yang disertakan, berupa bukti setoran uang beserta lampiran pemotongan.

"Kemudian, jumlah nominal uang yang seharusnya diterima dan berapa tahun sudah menabung di Koperasi Betik Gawi," jelasnya.

Karena itu, dia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung.

"Kami berharap, aduan ini dapat segera ditindaklanjuti kepolisian," harapnya.

Selain itu, Putri mengungkapkan jumlah pensiunan guru yang merasa jadi korban akibat koperasi tersebut, telah bertambah.

"Sebelumnya ada 139 pensiunan guru. Saat ini, jumlahnya bertambah menjadi sekitar 180 orang," terangnya.

Sementara, Rina salah satu pensiunan guru mengaku, sejak purna bakti September 2021, dirinya telah berulang kali mendatangi koperasi tersebut.

"Saya meminta kejelasan dana pensiunan tersebut. Tapi tidak ada kejelasan dari pihak koperasi," kata Rina di Mapolda Lampung.

Dia menerangkan, selama menjadi anggota Koperasi Betik Gawi, gajinya dipotong senilai Rp175 ribu per bulan.

"Rinciannya: untuk simpan pinjam Rp25 ribu dan simpanan haji Rp50 ribu serta simpanan pensiunan Rp100 ribu. Total uang saya sekitar Rp23 juta," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, kepolisian akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nanti kami tindaklanjuti," ujar Rosef. 

Menanggapi hal itu, Ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto mengaku siap menghadapi persoalan hukum tersebut.

"Insya Allah kami siap. Itu tanggung jawab kami sebagai pengurus," ujar Joko.

Dia menyatakan, menghormati langkah yang diambil sejumlah pensiunan guru SD negeri tersebut.

"Kita menghargai dan menghormati langkah yang diambil teman-teman," sebutnya.

Meski demikian, Joko menyebutkan para pengurus koperasi sedang fokus menghitung data pensiunan guru pada tahun 2022.

"Dihitung berapa simpanannya dan pinjamannya," katanya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos