Bawa Narkoba, Dua Pemuda Asal Tubaba Dicokok Polisi

img
Petugas menangkap dua pemuda asal Tulangbawang Barat yang kedapatan membawa narkoba di wilayah hukum setempat.Foto:Yansen.

Harianmomentum.com--Keseriusan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba membuahkan hasil. Kali ini, petugas meringkus dua pemuda berinisial RA (28) dan RN (27) yang kedapatan memiliki dan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kedua pemuda asal Desa Gunung Ratu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) itu ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Minggu (29/10) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya tertangkap tangan membawa satu bungkus paket kecil sabu-sabu.

 

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosep Efendi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

 

Lalu personel melakukan pengintaian di jalan Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai. Pada saat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan.

 

"Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu yang digengam oleh pelaku RA(28)," kata Kapolsek, Senin (30/10).

 

Ia melanjutkan, sabu tersebut diperoleh kedua pelaku dari seseorang di Kabupaten Tubaba dengan harga Rp300 ribu, kemudian sabu tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku.

 

”Untuk asal dari mana sabu tersebut diperoleh masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Rosep.

 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Rosep Efendi.(yns)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos