Harianmomentum.com--Keseriusan jajaran Kepolisian Sektor
(Polsek) Sungkai Selatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba
membuahkan hasil. Kali ini, petugas meringkus dua pemuda berinisial RA (28) dan
RN (27) yang kedapatan memiliki dan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pemuda asal Desa
Gunung Ratu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) itu ditangkap anggota Polsek
Sungkai Selatan, Minggu (29/10) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya tertangkap
tangan membawa satu bungkus paket kecil sabu-sabu.
Kapolsek Sungkai
Selatan Kompol Rosep Efendi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana
mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua
orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
Lalu personel melakukan
pengintaian di jalan Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai. Pada saat
kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan
oleh anggota dan dilakukan penggeledahan.
"Setelah kita
lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu yang digengam oleh pelaku
RA(28)," kata Kapolsek, Senin (30/10).
Ia melanjutkan, sabu
tersebut diperoleh kedua pelaku dari seseorang di Kabupaten Tubaba dengan harga
Rp300 ribu, kemudian sabu tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku.
”Untuk asal dari mana
sabu tersebut diperoleh masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Rosep.
Selanjutnya, tersangka
dan barang bukti kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20
tahun penjara,” tegas Kompol Rosep Efendi.(yns)
Editor: Harian Momentum