Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Mesuji

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Mesuji--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji menangkap dua orang yang diduga pelaku penganiaya pekerja di kabupaten setempat.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku berinisial MI (34) dan SI (19) diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama rekan kerjanya yakni AT(27).

"Dua orang ini ditangkap atas dugaan pengeroyokan sesama rekan kerja di Divisi III Mes 66 PT Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji pada Selasa, 1 November 2022 pukul 13.00 WIB," kata Iptu Fajrian, Rabu (2-11-2022).

Kronologinya, pada 1 November 2022 pukul 09.00 WIB, korban AT, pelaku Mi dan SI serta kedua temannya berada di kebun sawit blok 86 AC2. "AT bertanya kepada tersangka MI tentang keberadaan angkong miliknya untuk mengangkut buah sawit, "bro Kamu lihat tidak angkong aku", lanjut pelaku MI menjawab “lah kok Kamu nuduh saya". Korban langsung menjawab, "saya bukan nuduh hanya tanya", MI pun menjawab, "Lah kamu kok kaya gitu", (dengan nada tinggi.red).

Kemudian, kata Iptu Fajrian, korban memegang punggung MI dan mengatakan, "sudah kalo Kamu tidak salah jangan ngegas, udah langsung pulang saja", lalu MI pulang dengan wajah kesal.

Melihat keributan tersebut EO dan YI yang datang memerintahkan AT dan SI segera pulang. Selanjutnya pukul 13.00 WIB SI dan MI datang menemui AT di depan pintu mesnya membawa sebilah pisau dan satu egrek sawit. 

"Tak lama SI mendobrak pintu depan namun tidak terbuka, tak kehabisan akal rekan pelaku MI berhasil mendobrak pintu belakang dan menganiaya korban," dia melanjutkan.

Sekitar 10 menit AT keluar dari mes dengan luka bacok di kepala bagian belakang dan kedua tangan kanan kiri diduga akibat sabetan sebilah pisau dan egrek.

AT dilarikan ke Puskesmas Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dalam kondisi kritis. 

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. 

"Tim bergerak cepat menuju lokasi di areal Divisi III mes 66 PT BTLA, menangkap MI dan SI beserta barang bukti berupa, satu egrek sawit dan satu bilah pisau. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," terang dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos