PN Tanjungkarang Berhasil Eksekusi Satu Rumah di Sukarame

img
Proses penggusuran rumah yang berlokasi di Jalan Pulau Pisang, Sukarame oleh PN Tanjungkarang. Foto: Glenn KS

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu unit rumah yang sudah dibangun permanen di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Kota Bandarlampung akhirnya rata dengan tanah menggunakan alat berat dalam eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (29-11-2022).

Pengosongan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk.

Meski demikian, pengosongan sempat terhambat dikarenakan ada penolakan oleh tergugat.

Setelah memberikan penjelasan selama kurang lebih satu jam, akhirnya pihak Juru Sita PN Tanjungkarang yang dipimpin oleh Khaidir. S.H melakukan pengosongan perabotan yang ada di dalam rumah tersebut.

Walau begitu, pengosongan tetap dilakukan oleh pihak PN Tanjungkarang dikawal oleh TNI dan Polri.


PN Tanjungkarang Eksekusi Satu Rumah di Sukarame

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, terdapat dua unit truck yang digunakan untuk mengangkut perabotan rumah, dan terlihat satu buah excavator yang digunakan untuk merubuhkan rumah tersebut. 

Eksekusi pun berlangsung kurang lebih selama delapan jam hingga bangunan tersebut benar-benar rata dengan tanah.

Kuasa Hukum Penggugat Ahmad Syafrudin mengatakan, pihaknya mengadakan penetapan (pembacaan amar putusan pengadilan) dan juga eksekusi pengosongan lahan di Jalan Pulau Pisang pada Selasa, (29-11).

Dia menjelaskan, tanah seluas 559 meter persegi tersebut merupakan milik Hj Rodiah yang sertifikat hak miliknya sudah ada sejak Juli 2006. Namun, di lokasi rumah tersebut justru dibangun satu unit rumah beserta empat kamar indekos oleh tergugat atas nama Formil.

"Sebelum bergulirnya perkara ini tahun 2015 sampai proses hari ini, telah kita lakukan islah perdamaian dengan berbesar hati kami datang ke rumah Bapak Purmil sekeluarga besar telah melakukan islah perdamaian. Namun, mereka terus melakukan perlawanan gugatan di Pengadilan Tanjungkarang, hingga putusan dari Mahkamah Agung," katanya. 

Dia mengungkapkan,  sebelumnya surat teguran sudah dilakukan sebanyak lima kali dilakukan mediasi. Namun, pihak tergugat terus berupaya melakukan perlawanan hukum dan tetap kalah hingga putusan PK Mahkamah Agung.

"Jadi bangunan di atas lahan ini kita robohkan. Artinya memang tanah ini kembali diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya," tegasnya. 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos