Sadis, Tiga Remaja Tancapkan Sajam di Pelipis Korban

img
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra gelar jumpa pers kasus pembunuhan sadis oleh tiga remaja.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sadis! Dua orang pegangi tangan korban. Kemudian, tubuhnya ditusuk enam kali dengan senjata tajam. Satu pelaku menancapkan pisau di pelipis korban.

Para pelaku pembunuhan itu kemudian meninggalkan korban, Syaiful Anwar bersimbah darah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Tindakan tak beradab itu dilakukan tiga remaja yang masih belia. Masing-masing berinisial DF (16), FD (17) dan DV (20).

Pengeroyokan tersebut terjadi di depan Kuburan Kunyit Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan kronologi berawal saat korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian datang tiga orang tidak dikenal, yakni DF, FD dan DV.

Ketiganya lalu mengobrol dengan korban. Kemudian, terjadi adu mulut antara korban dengan DF, FD, dan DV sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

"DF dan DV menarik baju lalu memegangi tangan korban, kemudian FD mengeluarkan sebuah pisau dan menusuk korban sebanyak enam kali. Selanjutnya, DV turut mengeluarkan pisau dan menancapkannya pada pelipis kiri korban," kata Dennis di Polresta Kota Bandarlampung pada Rabu, (30-11-2022).

Dia mengungkapkan, motif tindakan disebabkan dendam lama DV terhadap korban karena diduga telah mengambil handphone miliknya.

"Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. DF diamankan terlebih dahulu dan saat ini kasusnya sudah P21. DV yang sempat melarikan diri bersama FD ke Depok (Jawa Barat) menyerahkan diri ke kepolisian pada 24 November," ucap Dennis.

Dia menjelaskan, FD ditangkap di tempat persembunyiannya di Padepokan Al-Furqon yang berada di Desa Kadugadung, Kabupaten Pandeglang.

"Opsnal Polsek Telukbetung Selatan dan Tekab Presisi Polresta Bandarlampung bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Cimanuk mengamankan FD sekitar pukul 12:30 pada 28 November 2022 di padepokan tersebut," jelasnya.

Ketiganya telah mengakui kesalahannya dan pihak kepolisan mengamankan enam buah barang bukti yakni, kaos, celana jeans dan jaket hitam yang terdapat bercak darah masing-masing satu helai.

Kemudian,satu bilah senajata tajam jenis pisau, satu pasang sepatu dengan merk Nike serta kaos berwarna putih yang terdapat bercak darah.

"Diduga ada satu buah barang bukti yang dibuang di jalan selama pelarian yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau paling rendang 20tahun, atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170 ayau dua ke tiga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos