KPU Rekrut 7.920 PPS, Berikut Jadwal dan Honornya

img
KPU Lampung membuka rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan merekrut 7.920 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditugaskan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PPS merupakan salah satu badan ad-hoc penyelenggara pemilu yang berada dibawah naungan KPU berisikan tiga orang anggota dan melaksanakan tugas di desa atau kelurahan.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ali Sidik mengatakan, usai melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya kembali membuka rekrutmen Badan Ad-hoc penyelanggara pemilu lainnya yaitu PPS.

Dia mengungkapkan, proses rekrutmen PPS  diawali dengan tahapan pendaftaran yang dimulai pada 18 Desember 2022 secara serentak di KPU kabupaten/kota se-Lampung.

"KPU membutuhkan tiga anggota PPS di setiap desa/kelurahan se-Lampung, untuk pendaftarannya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc (Siakba)," kata Ali pada Sabtu, (17-12-2022).

Dia menyebutkan, pada proyeksi sementara ini, KPU Lampung akan merekrut 7.920 anggota PPS dan seluruhnya akan bertugas di 2.640 desa/kelurahan yang tersebar di Lampung.

Meski demikian, Ali Sidik mengatakan jumlah PPS yang akan direkrut oleh KPU masih bisa berubah tergantung dengan kondisi di lapangan.

"Jumlahnya bisa bertambah jika ada pemekaran desa atau kelurahan di suatu daerah. Tapi berdasarkan laporan dari teman-teman KPU kabupaten/kota, saat ini kita akan rekrut 7.920 anggota PPS," tuturnya.

Terkait besaran honor yang akan diterima oleh PPS, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran honor untuk ketua PPS sebesar Rp1,5juta kemudian untuk anggota PPS sebesar Rp1,3juta.

Dilansir dari situs infopemilu.kpu.go.id, tahap pendaftaran Calon Anggota PPS dimulai pada 18 hingga 27 Desember 2022, lalu penelitian berkas administrasi pada 19 hingga 29 Desember 2022 dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Selanjutnya, KPU akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS sejak 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.

Kemudian, seleksi tertulis calon Anggota PPS akan dilaksanakan pada 2 hingga 4 Januari 2023 lalu pengumuman hasil seleksi tertulis diumumkan pada 5 hingga 7 Januari 2023.

Para calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan melaksanakan tes wawancara pada 8 hingga 10 Januari 2023 dan diumumkan  tanggal 11 hingga 13 Januari 2023.

Setelah ditetapkan menjadi anggota pada 13 Januari 2023, pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada 17 Januari 2023. 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos