Cegah Kriminalisasi Guru, PGRI Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Kepolisian

img
PGRI Pringsewu dan Polres Pringsewu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan profesi guru.

MOMENTUM, Pringsewu -- Polres Pringsewu dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pringsewu menjalin kerja sama penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.

Nota kerja sama kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Kabag Operasi Polres Pringsewu Kompol Kisron mewakili Kapolres dan Ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo.

Penandatangani MoU berlangsung di aula PGRI Kecamatan Pringsewu pada Senin 19 Desember 2022. Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Budi Heryanto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, sejumlah pejabat kepolisian dan pengurus PGRI se-Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kompol Kisron, latar belakang kerja sama, untuk memastikan keamanan guru dalam menjalankan profesinya. Kerja sama juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa.

Kerja sama itu juga penyamaan persepsi, tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya. "Kerja sama tersebut juga bertujuan merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, dan keamanan bagi profesi guru," jelas  Kisron.

Menurutnya, penandatanganan itu juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian.

"MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana," ungkap Kisron.

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo mengatakan, bahwa tujuan nota kesepakatan antara PGRI dan Polres ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru.

Perlindungan itu juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan.

Lebih khusus untuk perlindungan hukum antara PGRI dan Polres Pringsewu, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah.

“Pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, nah itu di luar tanggung jawab PGRI,” tegasnya.

Sakijo berharap, melalui MoU itu semoga guru selaku abdi negara yang bertugas di garda depan dalam mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan dapat perlindungan dalam menjalankan profesinya. "Sehingga tenang dan nyaman dalam menjalankan profesinya," imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos